Selasa, 01 September 2009

SISTEM TRANSPORTASI NASIONAL


A. PENDAHULUAN

Pembangunan yang telah dilaksanakan dalam bebarapa dekade di berbagai bidang baik itu ekonomi, sosial, budaya, politik, dan pertahanan-keamanan telah membawa dampak yang signifikanbagi kehidupan masyarakat Indonesia. Khusus pertumbuhan ekonomi Indonesia yang telah membaik memungkinkan terjadinya pemerataan pembangunan sehingga hasilnya dapat di nikmati oleh rakyat Indonesia. Keberhasilan pembangunan tersebut tidak terlepas dari peran aktif sektor transportasi sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik dan pertahanan-keamanan, dimana pembangunan sektor transportasi diarahkan terwujudnya transportasi nasional yang andal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara tertib, terpadu, lancar, aman, nyaman dan efesien dan menunjang sekaligus menggerakan dinamika pembangunan nasional; mendukung mobilitas manusia; barang serta jasa; mendukung pola distribusi nasional serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan hubungan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan berbangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara.

Dalam mewujudkan sistem transportasi yang baik terdapat berbagai kendala oleh karena itu diperlukan usaha untuk penataan sistem transportasi nasional dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga terwujud keandalan dari ketersediaan pelayanan dan keterpaduan antar dan intra moda transportasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, kemajuan teknologi, kebijaksanaan tata ruang, lingkungan, dan kebijaksanaan energi nasional sehingga dapat memenuhi kebutuhan pembangunan, tuntutan masyarakat, perdagangan nasional maupun internasional dengan memperhatikan tingkat keandalan dan kelaikan sarana serta prasarana angkutan.


B. PENGERTIAN SISTEM TRANSPORTASI NASIONAL

Sistem transportasi nasional telah ditetapkan dan diputuskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 Tahun 1997 tentang Sistem Transportasi Nasional. Sistem transportasi nasional merupakan tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri dari transportasi darat ( angkutan jalan, angkutan jalan rel, dan angkutan sungai, danau serta penyeberangan ), transportasi laut dan udara serta transportasi pipa yang masing – masing terdiri dari sarana dan prasarana yang saling berinteraktif membentuk satu sistem pelayanan jasa transportasi yang terpadu secara serasi dan harmonis yang menjangkau seluruh wilayah tanah air dan luar negeri yang pengembangannya berpedoman pada tata ruang nasional.

Landasan sistem transportasi nasional adalah landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan opersionalnya GBHN bidang transportasi serta peraturan – peraturan yang terkait lainnya. Sedangkan asas sistem transportasi nasional mengacu pada pedoman Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahun 1993 yaitu : Asas Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; Asas Manfaat; Asas Demokrasi Pancasila; Asas Adil dan Merata; Asas Keseimbangan; Asas Keserasian dan Keselarasan dalam Perikehidupan; Asas Hukum; Asas Kemandirian; Asas Kejuangan; Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Asas Kepentingan Umum; Asas Usaha Bersama dan Asas Keterpaduan.

Tujuan dan sasaran sistem transportasi nasional adalah mewujudkan transportasi yang andal dan berkemampuan tinggi dalam menunjang mobilitas sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang dan jasa membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis serta mendukung pengembangan wilayah dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka wawasan nusantara dan peningkatan hubungan internasional. Sasaran yang dituju dalam pembangunan sistem transportasi nasional adalah terciptanya penyelenggaraan transportasi yang efektif dalam arti mencukupi, terpadu, tertib, teratur, lancar cepat, tepat, selamat, aman, nyaman, biaya terjangkau, efesien dalam arti beban publik rendah dan utilitas tinggi dalam satu kesatuan jaringan transportasi nasional.

Fungsi sistem transportasi nasional ada dua yaitu :

1. Fungsi Penunjang, menyediakan jasa transportasi yang efektif dan efesien untuk memenuhi kebutuhan sektor lain dan ikut menggerakan dinamika pembangunan.

2. Fungsi Pendorong, menyediakan jasa transportasi efektif untuk membuka isolasi, malayani daerah dan pulau terpencil, merangsang pertumbuhan daerah tertinggal serta melayani daerah perbatasan dan daerah transmigrasi sehingga lebih memantapkan perwujudan wawasan nusantara.

C. POLA JARINGAN SISTEM TRANSPORTASI NASIONAL

Pola jaringan transportasi telah diatur dalam Undang – undang No. 24 tahun 1992 tentan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Pola jaringan transportasi nasional masih dalam indikasi tatanan yang memuat tentang :

· Rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas.

· Prakiraan perpindahan orang, barang menurut asal dan tujuan.

· Arah dan kebijaksanaan atau skenario pembagian peranan masing – masing moda transportasi.

· Rencena pengembangan simpul yang telah ditentukan kapasitas dan lokasinya.

· Rencana pengembangan ruang lalu lintas sesai dengan karakteristik masing – masing moda.

D. PELUANG AKAN KEBERADAAN SEKTOR TRANSPORTASI

Peluang yang tercipta dengan adanya transportasi adalah :

1. Bagi dalam negeri

· Peningkatan kesejahteraan masyarakat,

· Peningkatan daya beli,

· Kemajuan industri sarana,

· Adanya undang – undang transportasi,

· Deregulasi dalam berinvestasi,

· Meningkatnya peran swasta.

2. Bagi luar negeri

· Meningkatnya kerjasama antar negara,

· Pertumbuhan ekonomi global,

· Kerjasama regional maupun internasional,

· Terbukanya kesempatan peningkatan SDM melalui pendidikan.


0 komentar:


Free Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Porsche Cars. Powered by Blogger